Cegah Korupsi, Biaya Kampanye Pilkada Dibatasi

Cegah Korupsi, Biaya Kampanye Pilkada Dibatasi
Cegah Korupsi, Biaya Kampanye Pilkada Dibatasi
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mendukung gagasan tersebut. Malah wacana itu sudah berkembang secara informal di komisinya. "Ini lebih strategis daripada mewacanakan syarat berpengalaman dan kesusilaan yang mengada-ada itu," kata Ganjar. Menurut dia, bila dana kampanye setiap calon dibatasi, itu bisa memberi kesempatan yang sama bagi siapa pun untuk berkompetisi.

 

Anggota FPDIP itu menambahkan, saat ini, pembatasan dana kampanye memang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Dia berpendapat, pengaturannya lebih baik dilakukan melalui undang-undang, bukan keppres. "Keppres itu tidak masuk dalam tata perundang-undangan. Kalau mau menyelesaikan secara komprehensif, sekalian lewat undang-undang," ujarnya.

 

Ganjar mengingatkan bahwa Mendagri kini tengah menggodok perubahan UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004. "Pengaturan dana kampanye bisa sekalian diatur," saran legislator PDIP itu. Dia berharap ke depan pembatasan tersebut juga diberlakukan bagi semua jabatan publik yang direkrut melalui pemilihan umum. Di antaranya, capres dalam pilpres dan para caleg dalam pemilu legislatif.

 

"Kalau tidak dibatasi, akan terjadi banyak rekayasa. Hanya yang punya uang yang menang. Dan, ketika menang, mereka berpotensi melakukan tindakan yang kurang benar," ujarnya.

 

 JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar politik uang dan biaya tinggi dihilangkan dalam pemilihan kepala daerah. Tingginya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News