Cegah Korupsi, Kemnaker Gandeng KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di dalam tubuh Kemnaker. Pejabat dan pegawai Kemnaker diimbau untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran, serta menghindari praktik suap.
“Jangan sekali-kali bermain-main dengan program dan anggaran. Yang kami kelola adalah uang rakyat. Harus kami kelola dan salurkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan pada acara “Sosialisasi dan Pemberian Pemahaman Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Mewujudkan Good Governance” di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Selasa (11/2).
Dalam acara ini, Menaker mengimbau pejabat dan pegawai Kemnaker untuk komitmen mencegah tindak pidana korupsi, salah satunya dengan cara menjaga integritas. Cara ini, sebut Menaker, adalah cara yang pertama dan utama untuk ditanamkan dalam diri seluruh pegawai Kemnaker, guna menghindari dan mencegah terjadinya praktik korupsi. “Ibdak binafsik. Harus dimulai dari diri sendiri masing-masing,” terang Menaker Ida.
Secara institusional, Kemnaker telah menerapkan sejumlah upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Di antaranya diterbitkannya sejumlah aturan teknis pengendalian gratifikasi, pelaporan harta kekayaan, status wajib pajak, hingga pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Upaya tersebut, lanjut Menaker, juga didukung dengan penerapan sistem pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti reformasi birokrasi serta pembangunan sistem layanan dan informasi ketenagakerjaan berbasis online melalui SISNAKER. Sistem berbasis online disebutnya akan meminimalisir dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Kemanker juga telah membangun zona integritas yang bertujuan untuk mengembangkan Unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Menurut Menaker, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dilihat dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan melalui berbagai upaya. “Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem, serta pembangunan perilaku dan budaya anti korupsi,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan, KPK memiliki peran untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan sosialisasi, edukasi, koordinasi dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, tentang pencegahan korupsi. “KPK sesuai dengan tupoksinya, berusaha untuk memastikan pembangunan sesuai dengan arah yang sudah disepakati, berjalan dengan visi dan misi pemerintah,” terang Lili.
Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi harus didasarkan pada faktor-faktor penyebabnya. Setidaknya, korupsi dapat terjadi dikarenakan adanya 3 faktor yaitu motivasi, kesempatan, dan rasionalisasi. Sehingga, langkah pencegahan haruslah memperhatikan 3 faktor tersebut.
Pejabat dan pegawai Kemnaker diimbau untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran, serta menghindari praktik suap.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?