Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN
Jumat, 07 Januari 2011 – 12:33 WIB
JAKARTA - Mencegah terjadinya tindakan korupsi, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mewajibkan pejabat eselon II (dua) untuk melaporkan harta kekayaannya. Terlebih lagi, dengan adanya pemberian remunerasi bagi pegawai negeri, yang otomatis membuat seluruh aparatur dilarang menerima atau meminta jatah saat melaksanakan tugas layanan publik.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini, dimaksudkan untuk memperkuat ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana KPK juga telah mewajibkan penyelenggara negara, pejabat negara dan pejabat eselon satu, untuk melaporkan LHKPN-nya.
"Saya mewajibkan pejabat eselon dua dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, untuk melaporkan LHKPN-nya. Jadi bukan hanya pejabat eselon satu saja," kata Menpan & RB, EE Mangindaan, saat dihubungi, Jumat (7/1).
Selain itu, pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN-nya, disebutkan adalah semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat, serta pejabat pembuat regulasi.
JAKARTA - Mencegah terjadinya tindakan korupsi, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat