Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN
Jumat, 07 Januari 2011 – 12:33 WIB
"Semua pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya (itu), paling banyak bersentuhan dengan layanan publik. Ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang berimbas pada pemberian remunerasi. Kalau perkembangan LHKPN-nya mencurigakan, maka ini akan masuk dalam wilayah hukum," jelas Mangindaan.
Baca Juga:
Ditambahkan Mangindaan, untuk mendukung pemberantasan korupsi, pihaknya juga telah menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing pimpinan instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
"Kami juga mewajibkan kandidat atau calon penyelenggara tertentu untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. Antara lain calon presiden/wakil presiden, serta calon kepala daerah/wakilnya. Ini untuk menjalankan perintah undang-undang dan menguji integritas serta tranparansi," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Mencegah terjadinya tindakan korupsi, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh