Cegah Korupsi Pelayanan Publik dengan Citizen Charter
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi.
Menurut dia, salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan Citizen Charter.
Itu adalah kontrak pelayanan antar-stakeholder yang pelaksanaannya diatur Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam segi pelayanan,” kata Abraham, Minggu (15/4).
Menurut Abraham, Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali, dan representatif.
Sebab, di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.
"Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat,” kata Abraham. (boy/jpnn)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum