Cegah Korupsi Pelayanan Publik dengan Citizen Charter
![Cegah Korupsi Pelayanan Publik dengan Citizen Charter](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/11/b04328382ecf0368678363caebd8058f.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi.
Menurut dia, salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan Citizen Charter.
Itu adalah kontrak pelayanan antar-stakeholder yang pelaksanaannya diatur Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam segi pelayanan,” kata Abraham, Minggu (15/4).
Menurut Abraham, Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali, dan representatif.
Sebab, di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.
"Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat,” kata Abraham. (boy/jpnn)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Cari Kelinci
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- 4 Terdakwa Korupsi PON Papua Disidang, Nama Calon Bupati Jayapura Disebut
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin