Cegah Korupsi Pelayanan Publik dengan Citizen Charter
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi.
Menurut dia, salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan Citizen Charter.
Itu adalah kontrak pelayanan antar-stakeholder yang pelaksanaannya diatur Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam segi pelayanan,” kata Abraham, Minggu (15/4).
Menurut Abraham, Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali, dan representatif.
Sebab, di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.
"Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat,” kata Abraham. (boy/jpnn)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!