Cegah Korupsi, Pemda Wajib Laksanakan e-Procurement
Selasa, 03 Januari 2012 – 11:13 WIB
JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah mulai tahun ini diwajibkan melaksanakan e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik). Hal ini sesuai dengan amanat presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 17/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dijelaskannya, jika 40 persen pemda dan 70 instansi pusat melaksanakan e-procurement, berarti ada dana tersedia Rp 200 triliun yang sumbernya 12 persen APBD dan 22,5 persen APBN. Dengan e-procurement akan terjadi efisiensi 11 persen atau Rp 22 triliun.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, pihaknya telah menargetkan pada 2012, paling sedikit 40 persen pemda dan 75 persen instansi pusat sudah melaksanakan e-procurement.
"Bila program ini bisa dilakukan dengan baik, pemerintah tidak akan kesulitan membayar tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi," ujar Azwar di Kantor Kemenpan&RB, Selasa (3/1).
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah mulai tahun ini diwajibkan melaksanakan e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik). Hal ini
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua