Cegah Korupsi, Pemda Wajib Laksanakan e-Procurement
Selasa, 03 Januari 2012 – 11:13 WIB
"Untuk mencapai itu, perlu ada lembaga pengadaan barang sistem elektronik (LPSE). Karenanya kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) untuk percepatan pembentukan LPSE di seluruh instansi pusat dan daerah," ucapnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, tahun ini setidaknya akan terbentuk sekitar 200 LPSE. Pada 2013 seluruh instansi pemerintah sudah membentuk LPSE, dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Untuk diketahui saat ini sudah ada 315 instansi pemerintah yang membentuk LPSE, yakni 29 instansi pusat, 31 provinsi dan 225 kabupaten/kota yang melaksanakan e-procurement, dengan nilai Rp 52,315 triliun, yang meliputi 32.169 paket, dengan penghematan mencapai Rp 6,147 triliun atau 11 persen. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah mulai tahun ini diwajibkan melaksanakan e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik). Hal ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY