Cegah Korupsi, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan seluruh PNS memberikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Nantinya, hal itu tidak seribet Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah membuat surat edaran kepada seluruh instansi pusat dan daerah yang isinya mewajibkan seluruh PNS, TNI, dan Polri untuk membuat LHKASN," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (27/1).
Sebelumnya, kewajiban melaporkan harta kekayaan hanya berlaku untuk aparatur yang akan menduduki jabatan tertentu. Namun, kali ini emua PNS harus melaporkan kekayaannya.
"Laporannya cukup menuliskan berapa harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang, utangnya berapa, gironya berapa, perhiasan dan lain-lain. Kemudian ditandatangani di atas materai 6000 rupiah. Data ini berikan kepada Inspektorat selaku pengawas," tegas Yuddy.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya, dalam beberapa kasus, pegawai golongan III bisa memiliki rekening gendut. (esy/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan seluruh PNS memberikan Laporan Harta Kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung