Cegah Krisis Keuangan Perbankan, LPS Usulkan Premi PRP 0,05 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) 0,05 persen dari total simpanan bank.
Dengan asumsi total dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Indonesia Rp 5 ribu triliun, industri perbankan setidaknya menyetor Rp 2,5 triliun per tahun.
LPS mengklaim usulan premi itu relatif kecil.
Premi PRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Berbeda dengan premi penjaminan simpanan, premi PRP akan dipakai untuk membiayai program restrukturisasi perbankan kalau terjadi krisis keuangan.
Dalam beleid yang sama, LPS mendapat mandat mengumpulkan premi.
”Secara undang-undang, kami tidak boleh menggunakan premi penjaminan membiayai operasional PRP,” tutur Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah.
Halim mengatakan, sebagian industri masih keberatan atas pungutan premi tambahan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) 0,05 persen dari total simpanan bank.
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang