Cegah Krisis Keuangan Perbankan, LPS Usulkan Premi PRP 0,05 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) 0,05 persen dari total simpanan bank.
Dengan asumsi total dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Indonesia Rp 5 ribu triliun, industri perbankan setidaknya menyetor Rp 2,5 triliun per tahun.
LPS mengklaim usulan premi itu relatif kecil.
Premi PRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Berbeda dengan premi penjaminan simpanan, premi PRP akan dipakai untuk membiayai program restrukturisasi perbankan kalau terjadi krisis keuangan.
Dalam beleid yang sama, LPS mendapat mandat mengumpulkan premi.
”Secara undang-undang, kami tidak boleh menggunakan premi penjaminan membiayai operasional PRP,” tutur Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah.
Halim mengatakan, sebagian industri masih keberatan atas pungutan premi tambahan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) 0,05 persen dari total simpanan bank.
- Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Strategi BNI Perkuat Bisnis Konsumer & Korporasi untuk Perekonomian Sepanjang 2024
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bank Mandiri Perkenalkan Produk Perbankan ke 93 Ribu Pelajar di Indonesia, Ini Tujuannya