Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI mendorong tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan, tim penyidik penanganan perkara dugaan korupsi pada komoditas emas ini turut menyita perhatian publik.
Karena itu, jaksa penyidik perlu fokus menangani perkara ini dan memberikan informasi perkembangan kasus ini agar tidak merusak kepercayaan publik.
“Kejagung diharapkan mengupdate perkara-perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Nurokhman, di Jakarta, Rabu (24/6).
Sebenarnya, Nurokhman mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut.
Tim ini bertugas untuk memastikan tiap penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Selain itu, tim khusus ini juga bertugas untuk mengoptimalkan kinerja tim penyidik terkait penanganan kasus korupsi.
Salah satunya komoditas emas agar segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan, tim penyidik penanganan perkara dugaan korupsi pada komoditas emas ini turut menyita perhatian publik
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil