Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI mendorong tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan, tim penyidik penanganan perkara dugaan korupsi pada komoditas emas ini turut menyita perhatian publik.
Karena itu, jaksa penyidik perlu fokus menangani perkara ini dan memberikan informasi perkembangan kasus ini agar tidak merusak kepercayaan publik.
“Kejagung diharapkan mengupdate perkara-perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Nurokhman, di Jakarta, Rabu (24/6).
Sebenarnya, Nurokhman mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut.
Tim ini bertugas untuk memastikan tiap penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Selain itu, tim khusus ini juga bertugas untuk mengoptimalkan kinerja tim penyidik terkait penanganan kasus korupsi.
Salah satunya komoditas emas agar segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan, tim penyidik penanganan perkara dugaan korupsi pada komoditas emas ini turut menyita perhatian publik
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar