Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!

Penyelesaian kasus emas juga menjadi sorotan anggota DPR. Politisi PDIP Hendrawan Supratikno tegas meminta penegak hukum segera menyelesaikan kasus emas tersebut agar tidak terjadi lobi-lobi.
"Semua kasus yang ditangani harus dituntaskan dengan cepat. Penanganan yang lamban membuka tersangka memanipulasi barang bukti atau bergerilya melakukan lobi-lobi transaksional kontraktual," tegasnya.
Diketahui, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur; Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT. UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur. (dil/jpnn)
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan, tim penyidik penanganan perkara dugaan korupsi pada komoditas emas ini turut menyita perhatian publik
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma