Cegah Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf

Cegah Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf
Cegah Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf. Foto: Humas

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 30 sertifikat tanah wakaf.

Kegiatan tersebut dalam upaya Percepatan Sertipikat Wakaf Tahun 2022, kerja sama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jakarta Selatan dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Raja Juli mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menugaskan untuk secara serius mensertifikatkan tanah wakaf, terutama rumah ibadah.

"Apa pun nama rumah ibadah yang diagungkan wajib disertifikatkan agar aman dari gangguan mafia tanah," kata Raja Juli di Kantor Kemenag Kota Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Dia mengungkapkan persoalan wakaf tanah pertama kali terjadi pada 1977, hingga 2022 sudah ada 207.033 sertifikat tanah wakaf.

"Dari 1977 hingga 2022 sekitar 53% telah diselesaikan pada masa kepemimpinan Jokowi, atau sebesar 109.838," ujar Wamen ATR/BPN Raja Juli.

Dia juga memastikan bahwa hak-hak para wakif dan nazir tersebut tetap dipertahankan.

Namun, pada 1977 hingga 2014, selama 39 tahun hanya sebesar 47 persen baru disertifikatkan tanah wakafnya.

Wamen ATR/BPN menyerahkan 30 sertifikat tanah wakaf guna menghindari ganguan mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News