Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
Senin, 30 September 2024 – 22:00 WIB
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA, tetapi ditolak.
Namun, Mardani Maming diketahui mendaftarkan peninjauan kembali pada 6 Juni 2024. (mcr8/jpnn)
Komisi Yudisial menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim