Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
Senin, 30 September 2024 – 22:00 WIB
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA, tetapi ditolak.
Namun, Mardani Maming diketahui mendaftarkan peninjauan kembali pada 6 Juni 2024. (mcr8/jpnn)
Komisi Yudisial menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan PK yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori
- Demonstran: Tolak PK Mardani Maming, MA Bukan Tempat Lobi-lobi Kasus!
- Aksi Tolak PK Mardani Maming: Hakim Ansori Tidak Memiliki Visi Pemberantasan Korupsi
- Eks Penyidik KPK Minta Hakim Ansori Tegas: Jangan Ringankan Hukuman Mardani Maming
- Rekam Jejak Hakim Ansori Jadi Sorotan, PK Mardani Maming Tak Boleh Menyimpang dari Fakta Hukum