Cegah Manipulasi Bilyet Giro, BI Keluarkan Aturan Baru
Rabu, 22 Maret 2017 – 01:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 untuk mengatur bilyet giro.
Peraturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 1 April mendatang.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah format baru yang harus dipenuhi.
BI mengatur beberapa poin, seperti tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, serta tanggal efektif.
Kemudian, bilyet giro harus diserahkan penerima atau kuasanya.
Jumlah koreksi juga diatur maksimal tiga kali pada seluruh field pada bilyet giro, kecuali tanda tangan.
Sementara itu, bilyet giro dengan format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2017.
Perubahan format tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan bilyet giro.
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 untuk mengatur bilyet giro.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya