Cegah Manipulasi Bilyet Giro, BI Keluarkan Aturan Baru
Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi Nana mengatakan, penyalahgunaan itu, antara lain, praktik pemindahtanganan bilyet giro dengan cara mengosongkan nama serta nomor rekening.
Ada juga praktik penyalahgunaan dengan memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli.
’’Maka, untuk peningkatan keamanan penggunaan bilyet giro dan untuk perlindungan pemakai bilyet giro, kami sempurnakan aturan ini,’’ katanya, Senin (20/3).
Dia menuturkan, transaksi paper based menggunakan bilyet giro mendominasi hingga 80 persen jika dibandingkan dengan transaksi memakai cek yang hanya sebesar 20 persen.
Penggunaan bilyet itu disebabkan rutinitas pembelian yang dilakukan para pengusaha.
Selain itu, transaksi nontunai menggunakan bilyet giro lebih aman daripada cek yang cenderung tunai.
Bilyet giro merupakan surat perintah memindahkan dana kepada bank tertarik, untuk kemudian dipindahbukukan kepada rekening yang ditunjuk pemilik dana. (rin/c7/sof)
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 untuk mengatur bilyet giro.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya