Cegah Manipulasi Bilyet Giro, BI Keluarkan Aturan Baru

Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi Nana mengatakan, penyalahgunaan itu, antara lain, praktik pemindahtanganan bilyet giro dengan cara mengosongkan nama serta nomor rekening.
Ada juga praktik penyalahgunaan dengan memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli.
’’Maka, untuk peningkatan keamanan penggunaan bilyet giro dan untuk perlindungan pemakai bilyet giro, kami sempurnakan aturan ini,’’ katanya, Senin (20/3).
Dia menuturkan, transaksi paper based menggunakan bilyet giro mendominasi hingga 80 persen jika dibandingkan dengan transaksi memakai cek yang hanya sebesar 20 persen.
Penggunaan bilyet itu disebabkan rutinitas pembelian yang dilakukan para pengusaha.
Selain itu, transaksi nontunai menggunakan bilyet giro lebih aman daripada cek yang cenderung tunai.
Bilyet giro merupakan surat perintah memindahkan dana kepada bank tertarik, untuk kemudian dipindahbukukan kepada rekening yang ditunjuk pemilik dana. (rin/c7/sof)
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 untuk mengatur bilyet giro.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi