Cegah 'Markus', Akses ke Bareskrim Diperketat
Rabu, 25 November 2009 – 16:39 WIB
Namun demikian, dijelaskannya pula, dalam pemberantasan nanti, semua tahapan dalam menduga seseorang itu 'markus' atau tidak harus terpenuhi. Maksudnya, semua bukti dan alat keterangan lainnya harus lengkap sebelum menuduh seorang itu 'markus' atau tidak. "Tidak bisa orang disangka 'markus', kalau tidak bisa membuktikan," tambahnya. (zul/JPNN)
Baca Juga:
BOGOR - Nampaknya, mulai Senin (1/12) pekan mendatang, pengunjung Bareskrim Mabes Polri takkan seleluasa saat ini keluar masuk markas para penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak