Cegah Misinformasi Produk Tembakau Alternatif, AKVINDO Berharap Pemerintah Berpartisipasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan mengharapkan partisipasi aktif pemerintah dalam mensosialisasikan produk tembakau alternatif kepada masyarakat.
Oleh karena itu, AKVINDO siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi akurat dan komprehensif, tentang produk tembakau alternatif agar produk ini dapat dimaksimalkan bagi perokok dewasa yang selama ini kesulitan beralih dari kebiasaannya.
“Kami meminta pemerintah untuk mendukung kampanye edukasi yang dilakukan oleh AKVINDO dan memberikan akses kepada anggota AKVINDO untuk berpartisipasi dalam program-program edukasi yang diselenggarakan oleh pemerintah,” kata Paido, Minggu (1/10).
Sebagai asosiasi konsumen, AKVINDO secara berkelanjutan mensosialisasikan produk tembakau alternatif kepada publik.
Pertama, kampanye edukasi. Yaitu dengan menyediakan informasi komprehensif mengenai profil risiko dan manfaat produk tembakau alternatif agar mudah dipahami masyarakat.
“Upaya ini dapat diamplifikasikan melalui berbagai media seperti situs web, media sosial, brosur, dan video edukatif,” ujar Paido.
Kedua, kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Bekerja sama dengan pemangku kepentingan, khususnya di bidang kesehatan seperti kementerian/lembaga, ahli kesehatan, peneliti, maupun kelompok masyarakat demi meningkatkan kajian ilmiah produk tembakau alternatif untuk memastikan informasi yang disebarkan dapat dipercaya.
Ketiga, pengembangan materi edukasi. Berdasarkan hasil kajian ilmiah, mengembangkan materi edukasi yang menyoroti manfaat dan risiko produk tembakau alternatif secara objektif juga diperlukan agar tepat sasaran.
Sebagai asosiasi konsumen, AKVINDO secara berkelanjutan mensosialisasikan produk tembakau alternatif kepada publik.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar