Cegah Omicron, Arinal Minta ASN tak Bepergian ke Mancanegara, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta aparatur sipil negara (ASN) yang ada di provinsinya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Dia menegaskan bahwa kondisi saat ini masih darurat kesehatan karena pandemi Covid-19 belum usai.
“Untuk ASN yang ada di Lampung diharapkan tidak bepergian ke luar negeri,” kata Arinal di Bandarlampung, Selasa (25/1).
Dia menambahkan hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 varian Omicron, akibat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri.
"Tidak ada toleransi karena kondisi saat ini masih seperti ini, semua sudah diatur juga melalui surat edaran larangan untuk pergi keluar negeri kecuali untuk tugas negara atau sakit," paparnya.
Arinal menambahkan apabila diketahui ada ASN di Provinsi Lampung yang melanggar aturan larangan bepergian ke luar negeri, maka pemberian sanksi akan diberlakukan.
Tentu akan kami beri sanksi bila terbukti ada yang melanggar, sanksi terberat yakni harus menanggalkan jabatannya," ucapnya.
Menurutnya, dengan kepatuhan seluruh ASN dalam menerapkan aturan tersebut, maka pengendalian Covid-19 varian baru akan lebih mudah dilakukan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta ASN yang ada di provinsinya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada sanksi bagi yang melanggar.
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan