Cegah Omicron, DPR RI Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Anggota

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggotanya.
Keputusan itu diambil sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di gedung DPR pada Senin (6/12).
''Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian Omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi,'' jelas Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan melanjutkan, kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan tahun baru.
Puan menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI mulai 6 Desember 2021.
''Sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,'' ujar Puan
Puan menuturkan, anggota Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, tetapi dengan catatan khusus.
Ketua DPR RI Puan Maharani menangguhkan perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggotanya mulai 6 Desember 2021 untuk mencegah varian Omicron masuk Indonesia
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi