Cegah Parpol Tanpa Kursi DPRD Usung Calon Kada
Jumat, 18 Februari 2011 – 00:07 WIB
Perludem pun menawarkan solusi atas dihilangkannya hak politik parpol yang tak memiliki kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, dengan menggunakan jalur perseorangan. "Yakni dengan menghimpun dukungan langsung dari penduduk," cetusnya.
Baca Juga:
Peneliti Perludem, Veri Junaedi, menambahkan, banyaknya pasangan calon dalam Pilkada sering kali menimbulkan masalah. Antara lain dari sisi anggaran, politik uang dan efektifitas pemerintahan.
Dari sisi anggaran, papar Veri, jika pasangan calon tidak terlalu banyak maka kemungkinan terjadinya Pilkada putaran kedua bisa dikurangi. "Dampaknya pun pada efisiensi anggaran. Rakyat juga jenuh kalau sampai dua putaran," ucapnya.
Sedangkan dari sisi untuk meminimalkan politik uang, jumlah calon yang kecil membuat pemilih juga tak terlalu banyak pilihan untuk melakukan politik dagang sapi. "Banyaknya pasangan calon sama dengan banyaknya aktivitas politik uang yang terjadi di lingkungan partai politik maupun di pemilih,” ulasnya.
JAKARTA – Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan dalam naskah RUU Pilkada, agar partai politik (Parpol) yang tidak memiliki
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul