Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Tetap Melarang ASN & Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Tetap Melarang ASN & Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha ketika memberikan keterangan pers terkait perkembangan pengawasan pada Pilkada Siak 2024. (ANTARA/HO-Bawaslu Siak)

jpnn.com - SIAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) dan honorer hadir di titik kampanye calon bupati dan wakil bupati atau tim sukses pada tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Kami sudah bersurat langsung kepada bupati Siak sebelum beliau cuti, jika perlu untuk menguatkan kembali kami akan menyurati kembali pejabat sementara bupati Siak,” kata Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Tryan Putra di Kantor Bawaslu Siak, Senin (14/10).

Dia menyatakan bahwa pelarangan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Undang-undang itu merupakan perangkat aturan tertinggi dalam hukum, yang mana peraturan tidak boleh bertentangan dengan UU.

Dalam UU itu tidak hanya ASN yang dilarang, melainkan juga karyawan badan usaha milik negara, daerah, dan kepala desa/lurah serta perangkat desa.

Tujuan pelarangan ASN dan honorer hadir di kampanye adalah untuk mencegah pelanggaran pemilu yang sifatnya terstruktur sistematis dan masif (TSM).

“Coba bayangkan jika camat memerintahkan semua ASN hadir di satu titik kampanye, siapa yang bisa menjamin untuk tidak ada pelanggaran. Karena untuk pencegahan itu, makanya kami larang,” ungkapnya.

Sementara itu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Siak, M Andi S mengatakan pihaknya sangat tegas dalam hal ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, tetap melarang ASN dan honorer hadir di titik kampanye Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News