Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Tetap Melarang ASN & Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024
jpnn.com - SIAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) dan honorer hadir di titik kampanye calon bupati dan wakil bupati atau tim sukses pada tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Kami sudah bersurat langsung kepada bupati Siak sebelum beliau cuti, jika perlu untuk menguatkan kembali kami akan menyurati kembali pejabat sementara bupati Siak,” kata Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Tryan Putra di Kantor Bawaslu Siak, Senin (14/10).
Dia menyatakan bahwa pelarangan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Undang-undang itu merupakan perangkat aturan tertinggi dalam hukum, yang mana peraturan tidak boleh bertentangan dengan UU.
Dalam UU itu tidak hanya ASN yang dilarang, melainkan juga karyawan badan usaha milik negara, daerah, dan kepala desa/lurah serta perangkat desa.
Tujuan pelarangan ASN dan honorer hadir di kampanye adalah untuk mencegah pelanggaran pemilu yang sifatnya terstruktur sistematis dan masif (TSM).
“Coba bayangkan jika camat memerintahkan semua ASN hadir di satu titik kampanye, siapa yang bisa menjamin untuk tidak ada pelanggaran. Karena untuk pencegahan itu, makanya kami larang,” ungkapnya.
Sementara itu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Siak, M Andi S mengatakan pihaknya sangat tegas dalam hal ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, tetap melarang ASN dan honorer hadir di titik kampanye Pilkada 2024.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas