Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Tetap Melarang ASN & Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024
Selain mengirimkan surat ke Pemkab Siak, Bawaslu juga mengumumkan kepada publik baik melalui media massa maupun di akun media sosial Bawaslu Siak.
“Pada pilkada sebelumnya ASN dilarang ikut hadir di titik kampanye, namun perkembangan dan dinamika berubah karena ASN memiliki hak pilih dan boleh hadir sebagaimana yang diserukan menteri dalam negeri,” ujarnya.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap melarang untuk kepentingan pencegahan pelanggaran pemilu. Pelarangan itu bukan berarti menantang mendagri, melainkan hanya ingin mencegah.
“Hanya untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran, agar tidak ada pelanggaran yang TSM, karena jika dibiarkan tidak ada jaminan mereka untuk bertindak adil,” katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, tetap melarang ASN dan honorer hadir di titik kampanye Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Inilah Jumlah Pelamar PPPK 2024 per Senin Siang, Terbanyak Bukan Guru Honorer
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Punya Masalah Lagi, BKN Bicara Sanksi Berat
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Baik soal Formasi PPPK, BKN Beri Penjelasan
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye
- Bawaslu Selidiki Paslon Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah