Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Tetap Melarang ASN & Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024

Selain mengirimkan surat ke Pemkab Siak, Bawaslu juga mengumumkan kepada publik baik melalui media massa maupun di akun media sosial Bawaslu Siak.
“Pada pilkada sebelumnya ASN dilarang ikut hadir di titik kampanye, namun perkembangan dan dinamika berubah karena ASN memiliki hak pilih dan boleh hadir sebagaimana yang diserukan menteri dalam negeri,” ujarnya.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap melarang untuk kepentingan pencegahan pelanggaran pemilu. Pelarangan itu bukan berarti menantang mendagri, melainkan hanya ingin mencegah.
“Hanya untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran, agar tidak ada pelanggaran yang TSM, karena jika dibiarkan tidak ada jaminan mereka untuk bertindak adil,” katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, tetap melarang ASN dan honorer hadir di titik kampanye Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang