Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengajak para pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) atau right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu.
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui sistem rekordasi milik Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pihaknya mengimbau pemilik atau pemegang hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia untuk mengajukan permohonan rekordasi kepada Bea Cukai melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai c.q. Subdit Kejahatan Lintas Negara.
"Rekordasi tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun," tegas Encep dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Untuk melakukan rekordasi, kata Encep, pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.go.id.
Setelah masuk ke halaman utama, pilih Sistem Pelayanan, lalu HKI Online.
Pada dashboard, unduh form permohonan rekordasi dan surat pernyataan.
Klik Permohonan, lalu klik Rekam Data, dan klik Perekaman.
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor