Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengajak para pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) atau right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu.
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui sistem rekordasi milik Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pihaknya mengimbau pemilik atau pemegang hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia untuk mengajukan permohonan rekordasi kepada Bea Cukai melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai c.q. Subdit Kejahatan Lintas Negara.
"Rekordasi tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun," tegas Encep dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Untuk melakukan rekordasi, kata Encep, pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.go.id.
Setelah masuk ke halaman utama, pilih Sistem Pelayanan, lalu HKI Online.
Pada dashboard, unduh form permohonan rekordasi dan surat pernyataan.
Klik Permohonan, lalu klik Rekam Data, dan klik Perekaman.
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai