Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengajak para pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) atau right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu.
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui sistem rekordasi milik Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pihaknya mengimbau pemilik atau pemegang hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia untuk mengajukan permohonan rekordasi kepada Bea Cukai melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai c.q. Subdit Kejahatan Lintas Negara.
"Rekordasi tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun," tegas Encep dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Untuk melakukan rekordasi, kata Encep, pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.go.id.
Setelah masuk ke halaman utama, pilih Sistem Pelayanan, lalu HKI Online.
Pada dashboard, unduh form permohonan rekordasi dan surat pernyataan.
Klik Permohonan, lalu klik Rekam Data, dan klik Perekaman.
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Purwokerto Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Puluhan Ton Produk Briket Arang Asal Magelang Tembus Pasar Negeri Jiran
- Mantap! 27 Ton Produk Briket Arang Asal Magelang Tembus Pasar Negeri Jiran