Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengajak para pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) atau right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI, terutama dalam mencegah perdagangan barang-barang bajakan atau palsu.
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui sistem rekordasi milik Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pihaknya mengimbau pemilik atau pemegang hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia untuk mengajukan permohonan rekordasi kepada Bea Cukai melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai c.q. Subdit Kejahatan Lintas Negara.
"Rekordasi tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun," tegas Encep dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Untuk melakukan rekordasi, kata Encep, pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.go.id.
Setelah masuk ke halaman utama, pilih Sistem Pelayanan, lalu HKI Online.
Pada dashboard, unduh form permohonan rekordasi dan surat pernyataan.
Klik Permohonan, lalu klik Rekam Data, dan klik Perekaman.
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok