Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang
Selanjutnya, pengajuan permohonan akan direviu Bea Cukai.
Jika ada kekurangan dalam syarat rekordasi, Bea Cukai akan menghubungi rekordan (pemegang hak yang telah menggunakan sistem rekordasi).
Dua sampai tiga hari setelah seluruh langkah rekordasi dilakukan, rekordan akan mendapatkan undangan wawancara dari Bea Cukai.
Sertifikat rekordasi pun akan keluar di sistem Ceisa satu minggu setelah wawancara.
Adapun persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018, yaitu surat permohonan, surat pernyataan, akta pendirian perusahaan, nomor induk berusaha, NPWP perusahaan, KTP examiner, sertifikat merek, dan booklet produk.
"Pendaftaran merek atau rekordasi akan memudahkan petugas Bea Cukai dalam mengawasi barang impor atau ekspor yang terindikasi melanggar HKI," ungkap Encep.
Dia menyampaikan pengawasan dapat dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi intelijen, melalui pemeriksaan fisik barang atau penelitian dokumen oleh petugas Bea Cukai di seluruh satuan kerja, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Hingga Maret 2024, telah ada 7 entitas dengan 32 merek yang terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai.
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan Mahasiswa
- Bea Cukai Belawan Beri Pelayanan Maksimal Terhadap Importasi Barang Pindahan Mahasiswa
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- 2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini
- Bea Cukai Ungkap Hasil Gempur Rokok Ilegal di Pontianak