Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang

Selanjutnya, pengajuan permohonan akan direviu Bea Cukai.
Jika ada kekurangan dalam syarat rekordasi, Bea Cukai akan menghubungi rekordan (pemegang hak yang telah menggunakan sistem rekordasi).
Dua sampai tiga hari setelah seluruh langkah rekordasi dilakukan, rekordan akan mendapatkan undangan wawancara dari Bea Cukai.
Sertifikat rekordasi pun akan keluar di sistem Ceisa satu minggu setelah wawancara.
Adapun persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018, yaitu surat permohonan, surat pernyataan, akta pendirian perusahaan, nomor induk berusaha, NPWP perusahaan, KTP examiner, sertifikat merek, dan booklet produk.
"Pendaftaran merek atau rekordasi akan memudahkan petugas Bea Cukai dalam mengawasi barang impor atau ekspor yang terindikasi melanggar HKI," ungkap Encep.
Dia menyampaikan pengawasan dapat dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi intelijen, melalui pemeriksaan fisik barang atau penelitian dokumen oleh petugas Bea Cukai di seluruh satuan kerja, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Hingga Maret 2024, telah ada 7 entitas dengan 32 merek yang terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai.
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok