Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang
Dari 32 merek yang sudah terdaftar tersebut, Bea Cukai sudah melakukan 14 penegahan yang tersebar di beberapa pelabuhan besar di Indonesia.
Penegahan yang dilakukan mayoritas terhadap produk fast moving consumer goods, seperti ballpoint, pisau cukur, kosmetik, dan masker.
Dalam penegakan hukum HKI tersebut, Bea Cukai berwenang di border area, sedangkan pengawasan market dalam negeri menjadi wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI) dan Polri.
Encep mengatakan penindakan tersebut menunjukkan manfaat rekordasi Bea Cukai bagi para rekordan.
Terlebih, jumlah penegakan HKI di border measure oleh Bea Cukai jumlahnya semakin signifikan.
"Hal ini menunjukkan manfaat pentingnya penegakan HKI di border measure, baik bagi para pemilik hak maupun masyarakat Indonesia secara umum," jelasnya.
Menurut Encep, ke depannya terdapat langkah-langkah strategis yang dilakukan Bea Cukai dalam rangka meningkatkan jumlah rekordasi dan penegahan.
"Kami tengah melaksanakan program terobosan Customs Visit to Potential Recordant (CVPR)," kata Encep.
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
- Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- 1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Didukung Bea Cukai Malang, UMKM Ini Sukses Ekspor Jaket Keselamatan ke Singapura
- Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir