Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang

Dari 32 merek yang sudah terdaftar tersebut, Bea Cukai sudah melakukan 14 penegahan yang tersebar di beberapa pelabuhan besar di Indonesia.
Penegahan yang dilakukan mayoritas terhadap produk fast moving consumer goods, seperti ballpoint, pisau cukur, kosmetik, dan masker.
Dalam penegakan hukum HKI tersebut, Bea Cukai berwenang di border area, sedangkan pengawasan market dalam negeri menjadi wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI) dan Polri.
Encep mengatakan penindakan tersebut menunjukkan manfaat rekordasi Bea Cukai bagi para rekordan.
Terlebih, jumlah penegakan HKI di border measure oleh Bea Cukai jumlahnya semakin signifikan.
"Hal ini menunjukkan manfaat pentingnya penegakan HKI di border measure, baik bagi para pemilik hak maupun masyarakat Indonesia secara umum," jelasnya.
Menurut Encep, ke depannya terdapat langkah-langkah strategis yang dilakukan Bea Cukai dalam rangka meningkatkan jumlah rekordasi dan penegahan.
"Kami tengah melaksanakan program terobosan Customs Visit to Potential Recordant (CVPR)," kata Encep.
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok