Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang
Dia menjelaskan CVPR adalah mengunjungi entitas-entitas pemilik merek di Indonesia yang berpotensi untuk rekordasi berdasarkan data pemetaan pengawasan barang diduga melanggar HKI di border serta data supporting dari IP task force (satuan tugas penegakan hukum HKI di Indonesia).
Selain itu, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik merek dan internalisasi kepada para pejabat atau pegawai pada satuan kerja di wilayah atau kantor pelayanan.
Asistensi dan pengawasan rutin di pelabuhan besar dan bandara internasional, serta kerja sama dan koordinasi dengan sesama anggota IP task force juga dilaksanakan secara rutin.
“Dari sini bisa dipastikan pengawasan atas pelanggaran HKI terutama di Indonesia bukan merupakan tanggung jawab Bea Cukai saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita