Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang

Dia menjelaskan CVPR adalah mengunjungi entitas-entitas pemilik merek di Indonesia yang berpotensi untuk rekordasi berdasarkan data pemetaan pengawasan barang diduga melanggar HKI di border serta data supporting dari IP task force (satuan tugas penegakan hukum HKI di Indonesia).
Selain itu, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik merek dan internalisasi kepada para pejabat atau pegawai pada satuan kerja di wilayah atau kantor pelayanan.
Asistensi dan pengawasan rutin di pelabuhan besar dan bandara internasional, serta kerja sama dan koordinasi dengan sesama anggota IP task force juga dilaksanakan secara rutin.
“Dari sini bisa dipastikan pengawasan atas pelanggaran HKI terutama di Indonesia bukan merupakan tanggung jawab Bea Cukai saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” pungkas Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengajak para right holder untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta dagang yang dimiliki demi mencegah pelanggaran HKI
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok