Cegah Pelecehan Seks di Tempat Kerja
Menakertrans Terbitkan Kepmen
Selasa, 23 November 2010 – 23:25 WIB

Cegah Pelecehan Seks di Tempat Kerja
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar segera menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) baru yang menjadi rujukan pencegahan pelecehan seksual ditempat kerja. Kepmen itu akan dijadikan rujukan awal yang memberikan "guidance" (pedoman) bagi perusahaan, para pengusaha, serikat pekerja dalam hubungan industrialnya untuk menghindari adanya ancaman pelecehan seksual ditempat kerja. Alasan mengapa pedoman pencegahan pelecehan seksual semacam itu dibutuhkan, kata Muhaimin, karena isu pelecehan seksual merupakan hal yang serius di berbagai negara dan menjadi perhatian dunia internasional. Pelecehan seksual bisa mendatangkan banyak kerugian, seperti menurunnya kinerja pegawai, penurunan produksi bagi pengusaha dan dapat menimbulkan citra buruk bagi perusahaan.
“Pemerintah menanggapi serius mengenai kasus pelecehan seksual ditempat kerja yang merupakan sebuah bentuk diskriminasi gender sehingga diperlukan adanya peraturan mengenai hal tersebut,” kata Muhaimin saat membuka seminar pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Menakertans mengatakan, dalam rangka menyusun pedoman tersebut, Kemenakertrans bekerja sama dengan berbagai pihak ,di antaranya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). "Seminar-seminar semacam ini sangat penting dan memperkaya pedoman PP itu agar lebih teknis, lebih bisa dipahami, lebih komprehensif dalam upaya mencegah pelecehan ditempat kerja," kata Muhaimn.
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar segera menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) baru yang
BERITA TERKAIT
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus