Cegah Pelecehan Seks di Tempat Kerja

Menakertrans Terbitkan Kepmen

Cegah Pelecehan Seks di Tempat Kerja
Cegah Pelecehan Seks di Tempat Kerja
Lebih jauh Muhaimin mengatakan, Indonesia saat ini memang sangat memerlukan peraturan tersebut. Hal ini disebabkan, ada indikasi tingkat kualitas pendidikan pekerja perempuan yang sering menjadi sasaran pelecehan masih cukup rendah sehingga membutuhkan perlindungan. "Isu ini penting karena ada indikasi kualitas pendidikan pekerja perempuan di Indonesia mayoritas masih rendah sehingga tidak mampu mengakses pelaporan atau perlindungan," ujarnya. (cha/jpnn)


JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar segera menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) baru yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News