Cegah Pemborosan Rp 5 Triliun , Yuddy Tetap Larang PNS Rapat di Hotel
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) berupaya memertahankan kebijakannya tentang larangan bagi instansi pemerintahan menggelar rapat-rapat di hotel. Pasalnya, mengutip hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata total pemborosan keuangan negara dalam setahun karena instansi pemerintahan menggelar rapat di luar kantor bisa mencapai Rp 5,122 triliun.
"Kenapa saya buat aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi ASN karena masih maraknya penyalahgunaan anggaran negara," ujar Yuddy saat menjadi pembicara dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVI Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2015 di Jakarta, Selasa (17/2).
Berdasarkan catatan BPKP, lanjut Yuddy, telah terjadi pemborosan anggaran negara hingga 30 persen. Sedangkan khusus dari pemborosan karena rapat di hotel-hotel saja angkanya mencapai Rp 5,122 triliun.
Tidak hanya itu, ada banyak laporan dari para manajer perhotelan mengenai pola pembukuan ganda. Dia mencontohkan, jika peserta rapat yang hadir sebenarnya 50 orang, yang tertulis dalam pembukuan menjadi 100 orang.
Selain itu, jika harga satu kamar hanya Rp 450 ribu maka akan digelembungkan menjadi Rp 600 ribu. Penggelembungan tu juga demi PNS yang menggelar acara di hotel.
"Kadang-kadang manajer-manajer itu melaporkan kepada kami betapa repotnya mengurus PNS-PNS ini. Ini berlangsung cukup lama dan negara dirugikan akibat inefisensi tersebut. Itu sebabnya saya keluarkan Surat Edaran MenPAN-RB No 11 Tahun 2014 mengenai larangan rapat di hotel," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) berupaya memertahankan kebijakannya tentang larangan bagi instansi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?