Cegah Pemindahan, Tahanan Imigrasi Australia di Pulau Manus Tempuh Jalur Hukum
![Cegah Pemindahan, Tahanan Imigrasi Australia di Pulau Manus Tempuh Jalur Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Lebih dari 700 pencari suaka yang ditahan di Pulau Manus telah mengupayakan jalur hukum, yang menyerukan agar Pemerintah Australia segera memindahkan mereka ke Australia.
Pengajuan atas sebuah perintah yang mendesak diajukan ke Pengadilan Tinggi pada hari Rabu (4/5) oleh pengacara hak asasi manusia, Jay Williams.
Hal ini menyusul adanya keputusan yang diterbitkan minggu lalu di Mahkamah Agung Papua Nugini, yang memutuskan bahwa pusat penahanan Pulau Manus melanggar konstitusi negara.
Sekelompok 757 pencari suaka juga mencari peluang di pengadilan untuk mencegah Pemerintah Australia dari memindahkan mereka ke Nauru.
Kelompok ini menyatakan bahwa baik Pemerintah Australia dan Papua Nugini telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia ‘berat’ termasuk penahanan paksa, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan dan salah hukuman.
Seorang pengacara untuk kelompok ini, Mathew Byrnes, juga menyerukan dibentuknya komisi kerajaan atas operasi di pusat penahanan Pulau Manus.
"Selain upaya yang diajukan di Pengadilan Tinggi, kami berpandangan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk diadakannya penyelidikan atau dibentuknya komisi kerajaan dalam kaitannya dengan pengaturan ini," jelas Matthew.
Ia mengatakan, penyelidikan ini harus dipimpin oleh pensiunan hakim Pengadilan Tinggi, Michael Kirby.
Lebih dari 700 pencari suaka yang ditahan di Pulau Manus telah mengupayakan jalur hukum, yang menyerukan agar Pemerintah Australia segera memindahkan
- Dunia Hari Ini: PM Israel Ancam Hentikan Gencatan Senjata
- Kaum Muda Australia Lebih Memilih Tidak ke Dokter
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Resmi Berlakukan Tarif Impor Baja dan Alumunium
- Dunia Hari Ini: Penampilan Ed Sheeran di Jalanan Diberhentikan Polisi India
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun