Cegah Pemindahan, Tahanan Imigrasi Australia di Pulau Manus Tempuh Jalur Hukum

Para pencari suaka menyatakan, setelah adanya pengumuman dari pemerintahan Kevin Rudd pada bulan Juli 2013 bahwa tak ada pencari suaka yang tiba dengan perahu akan menetap di Australia, mereka dideportasi secara paksa ke Papua Nugini oleh pejabat Pemerintah Australia yang bekerja sama dengan Pemerintah Papua Nugini
Mereka menyatakan, penahanan mereka di Pulau Manus merupakan penahanan sewenang-wenang dan tak terbatas di bawah hukum internasional.
Kelompok ini juga menyatakan, keputusan Pemerintah Australia untuk menahan mereka di Pulau Manus mengakibatkan pembunuhan Reza Berati, yang tewas dalam kerusuhan di pusat penahanan itu pada Februari 2014, serta ancaman kematian dan kanibalisme serta luka berat.
Sebagai bagian dari klaim mereka melawan Pemerintah Australia, kelompok ini sedang berupaya untuk dikirim ke Australia sehingga klaim pengungsi mereka segera bisa dinilai, begitu pula kerusakan dan biaya hukum yang mereka tanggung.
Departemen Imigrasi Australia belum memberikan komentar atas peristiwa ini.
Lebih dari 700 pencari suaka yang ditahan di Pulau Manus telah mengupayakan jalur hukum, yang menyerukan agar Pemerintah Australia segera memindahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia