Cegah Pemindahan, Tahanan Imigrasi Australia di Pulau Manus Tempuh Jalur Hukum
Para pencari suaka menyatakan, setelah adanya pengumuman dari pemerintahan Kevin Rudd pada bulan Juli 2013 bahwa tak ada pencari suaka yang tiba dengan perahu akan menetap di Australia, mereka dideportasi secara paksa ke Papua Nugini oleh pejabat Pemerintah Australia yang bekerja sama dengan Pemerintah Papua Nugini
Mereka menyatakan, penahanan mereka di Pulau Manus merupakan penahanan sewenang-wenang dan tak terbatas di bawah hukum internasional.
Kelompok ini juga menyatakan, keputusan Pemerintah Australia untuk menahan mereka di Pulau Manus mengakibatkan pembunuhan Reza Berati, yang tewas dalam kerusuhan di pusat penahanan itu pada Februari 2014, serta ancaman kematian dan kanibalisme serta luka berat.
Sebagai bagian dari klaim mereka melawan Pemerintah Australia, kelompok ini sedang berupaya untuk dikirim ke Australia sehingga klaim pengungsi mereka segera bisa dinilai, begitu pula kerusakan dan biaya hukum yang mereka tanggung.
Departemen Imigrasi Australia belum memberikan komentar atas peristiwa ini.
Lebih dari 700 pencari suaka yang ditahan di Pulau Manus telah mengupayakan jalur hukum, yang menyerukan agar Pemerintah Australia segera memindahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Dunia Hari Ini: Israel Menyetujui Gencatan Senjata Dengan Hizbullah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan