Cegah Pencucian Uang di Kemenpera, Djan Gandeng PPATK
Jumat, 21 Juni 2013 – 18:35 WIB
JAKARTA - Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menpera Djan Faridz mengungkapkan kerja sama ini akan memacu kinerja para pejabat dan karyawannya untuk lebih terbuka dan transparan. "Saya berharap pelaksanaan program perumahan yang dilaksanakan hingga ke daerah-daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujar Djan Faridz dalam siaran pers yang diterima JPNN, Jumat (21/6).
Digandengnya PPATK lanjut Djan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan serta kawasan permukiman. Beberapa bentuk kerja tersebut antara lain pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian/riset.
Sementara itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyambut baik kerja sama antara kedua belah pihak ini. Dia berharap ke depan Kemenpera bisa bekerja lebih baik dan transparan dalam pelaksanaan pembangunan program perumahan khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
JAKARTA - Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjalin kerja sama dengan Pusat
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian