Cegah Pencurian Data, BI Larang Gesek Kartu 2 Kali
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia memastikan kartu hanya boleh diproses di electronic data capture (EDC) milik bank atau agen pembayaran.
Gerai dilarang menggesek di komputer kasir.
Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga penerbit kartu kredit lain yang bekerja sama dengan pedagang.
Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang (merchant) terhadap larangan penggesekan ganda.
”Kami meminta bank yang menindak (merchant) atau kami yang menindak nanti,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowatdojo saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jakarta, kemarin (5/9).
Menurut Agus, praktik double swipe semestinya dapat langsung dilaporkan kepada perbankan maupun BI sebagai regulator.
”Kalau swipe dua kali, profil data pemegang kartu bisa bocor. Itu mesti diyakini tidak terus dilakukan,” jelasnya.
Gerai dilarang menggesek di komputer kasir
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Bank Mandiri Perkenalkan Produk Perbankan ke 93 Ribu Pelajar di Indonesia, Ini Tujuannya
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025