Cegah Pencurian Data, BI Larang Gesek Kartu 2 Kali
![Cegah Pencurian Data, BI Larang Gesek Kartu 2 Kali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/11/d1e25e8c7e3adb5a1e7dd0125f2f7a3f.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia memastikan kartu hanya boleh diproses di electronic data capture (EDC) milik bank atau agen pembayaran.
Gerai dilarang menggesek di komputer kasir.
Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga penerbit kartu kredit lain yang bekerja sama dengan pedagang.
Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang (merchant) terhadap larangan penggesekan ganda.
”Kami meminta bank yang menindak (merchant) atau kami yang menindak nanti,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowatdojo saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jakarta, kemarin (5/9).
Menurut Agus, praktik double swipe semestinya dapat langsung dilaporkan kepada perbankan maupun BI sebagai regulator.
”Kalau swipe dua kali, profil data pemegang kartu bisa bocor. Itu mesti diyakini tidak terus dilakukan,” jelasnya.
Gerai dilarang menggesek di komputer kasir
- Dorong Peningkatan Kualitas Pegawai, Bank Mandiri Penuhi 2 Standar Internasional
- Bank Mandiri Menaikkelaskan Pelaku UMKM Lewat uRBan Festival 2024
- MIF 2025: Strategi Investasi dan Inovasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Bank Mandiri Rayakan Penutupan Imlek 2025 Bersama Nasabah HNWI