Cegah Pencurian Data, BI Larang Gesek Kartu 2 Kali

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia memastikan kartu hanya boleh diproses di electronic data capture (EDC) milik bank atau agen pembayaran.
Gerai dilarang menggesek di komputer kasir.
Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga penerbit kartu kredit lain yang bekerja sama dengan pedagang.
Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang (merchant) terhadap larangan penggesekan ganda.
”Kami meminta bank yang menindak (merchant) atau kami yang menindak nanti,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowatdojo saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jakarta, kemarin (5/9).
Menurut Agus, praktik double swipe semestinya dapat langsung dilaporkan kepada perbankan maupun BI sebagai regulator.
”Kalau swipe dua kali, profil data pemegang kartu bisa bocor. Itu mesti diyakini tidak terus dilakukan,” jelasnya.
Gerai dilarang menggesek di komputer kasir
- Bank Mandiri Optimalkan Sistem Daur Ulang & Akses Air Bersih
- Bank Mandiri Terbitkan Global Bond US$800 juta di Tengah Ketidakpastian Pasar
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Santuni 57.600 Santunan Anak Yatim dan Lansia
- Bank Mandiri Group Santuni 3.050 Penerima dan 45 Yayasan di Sumatera Bagian Selatan
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Santuni 57.600 Anak Yatim di Sulawesi & Maluku
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia