Cegah Pencurian Data, BI Larang Gesek Kartu 2 Kali

Namun, dia enggan memerinci terkait laporan dari nasabah tentang kebocoran data tersebut.
Untuk kepentingan rekonsiliasi dan pendataan transaksi pembayaran, merchant dan perbankan diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
”Jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke contact center BI di nomor 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat pada stiker mesin EDC,” tambah Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.
Mesin cash register milik merchant tidak mempunyai pengaman seperti pada mesin EDC milik bank.
Jika terjadi perekaman data serta penggunaan data di luar keperluan bank, bank tidak bertanggung jawab.
Tujuan merchant merekam data melalui mesin cash register-nya biasanya untuk keperluan pendataan internal merchant. Bukan untuk laporan kepada bank.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas menyebutkan, bank selama ini hanya bisa memperingatkan merchant agar tidak melakukan dua kali perekaman data.
Di luar itu, Bank Mandiri telah menyediakan mesin electronic cash register (ECR) yang bisa dipergunakan merchant untuk rekonsiliasi data.
Gerai dilarang menggesek di komputer kasir
- Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
- Selamat, Bank Mandiri Kembali Meraih Penghargaan dari Kanwil DJPb NTT
- Bank Mandiri Kembali Raih Posisi Teratas Pengembangan Karier di Indonesia versi LinkedIn
- Akselerasi Pembiayaan Rantai Pasok, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Supplier Financing
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik, Catat Lokasinya!