Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Peredaran Rokok Ilegal di Daerah Ini

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai mengungkap fakta mengejutkan terkait data prevalensi perokok pemula di Indonesia yang terus naik tiap tahunnya.
Pada 2018, prevalensi perokok pemula mencapai 9,10 persen dan meningkat menjadi 10,70 persen di tahun berikutnya.
Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah.
Pasalnya, rokok ilegal berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula, karena murahnya harga rokok di pasaran.
Di Jawa Tengah, petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera pada 14 dan 16 Maret 2023.
Melalui penindakan tersebut, petugas menyita 2.661.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,34 miliar.
Sementara itu, potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 2,26 miliar.
Pada Selasa (14/3), petugas mengejar dan menghentikan sebuah kendaraan pengangkut rokok ilegal di ruas Tol Semarang – Batang KM 397.
Bea Cukai memburu peredaran rokok ilegal di daerah ini guna mencegah peningkatan perokok pemula
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC