Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Peredaran Rokok Ilegal di Daerah Ini

Petugas menyita karton berisi rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Di hari yang sama, petugas juga mengamankan sebuah pikap yang mengangkut rokok ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung.
Kemudian pada Kamis (16/3), petugas kembali menggagalkan pengiriman rokok yang diduga ilegal yang menggunakan mobil pribadi dan akan melintas di Jalan Tol Salatiga-Semarang.
Dari keseluruhan penindakan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita barang bukti berupa 2.661.800 batang rokok ilegal, 1 unit truk, 1 unit pikap, dan 1 unit minibus.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama dengan enam orang terperiksa, yaitu sopir dan kernet untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan penindakan rokok ilegal merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.
"Selain dijual dengan harga murah sehingga dapat dengan mudah dibeli siapapun, termasuk anak, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar," bebernya.
Bea Cukai memburu peredaran rokok ilegal di daerah ini guna mencegah peningkatan perokok pemula
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok