Cegah Penularan Corona di Lapas, 35.676 Narapidana Hirup Udara Bebas
Rabu, 08 April 2020 – 13:56 WIB
Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan dua per tiga masa pidananya.
Sementara anak telah menjalankan setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (mg10/jpnn)
Kemenkumham membebaskan 35.676 narapidana dari lapas melalui program asimilasi dan integrasi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Tes CAT Diikuti Ribuan Calon Notaris, Dirjen AHU Cahyo Berpesan Begini