Cegah Penularan Corona di Lapas, 35.676 Narapidana Hirup Udara Bebas

Cegah Penularan Corona di Lapas, 35.676 Narapidana Hirup Udara Bebas
Ilustrasi narapidana. Foto: Radar Bogor

Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan dua per tiga masa pidananya.

Sementara anak telah menjalankan setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (mg10/jpnn)

Kemenkumham membebaskan 35.676 narapidana dari lapas melalui program asimilasi dan integrasi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News