Cegah Penularan Corona di Lapas, 35.676 Narapidana Hirup Udara Bebas
Rabu, 08 April 2020 – 13:56 WIB

Ilustrasi narapidana. Foto: Radar Bogor
Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan dua per tiga masa pidananya.
Sementara anak telah menjalankan setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (mg10/jpnn)
Kemenkumham membebaskan 35.676 narapidana dari lapas melalui program asimilasi dan integrasi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi