Cegah Penularan COVID-19, 4.422 Pegawai Kemnaker Divaksinasi
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 4.422 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengikuti vaksinasi COVID-19 mulai Senin (8/3).
Vaksinasi bagi ASN Kemnaker di pusat dan daerah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
Selain untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kegiatan vaksinasi ini bertujuan mendukung pemerintah mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), karena semakin banyak pegawai divaksin maka semakin banyak yang terlindungi.
"Kegiatan vaksinasi ini sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai Kemnaker dan keluarganya dari potensi penularan COVID-19," kata Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka pelaksanaan Vaksinasi Virus COVID-19 Kemnaker di Jakarta, Senin.
Ida mengatakan vaksinasi bagi ASN Kemnaker dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan di seluruh Provinsi yang terdapat Satuan Kerja (Satker) dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker.
Menaker Ida berharap dengan kegiatan vaksinasi, seluruh pegawai Kemnaker dan seluruh masyarakat Indonesia dapat terbebas dari pandemi Covid-19. Sehingga, dapat bekerja dan beraktivitas kembali secara normal dan sehat walafiat.
"Jadi dengan adanya vaksinasi ini diharapkan kita bisa menekan semaksimal mungkin penyebaran COVID-19," ucap mantan legislator Senayan itu.
Menaker Ida mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan data calon peserta vaksinasi COVID-19 pegawai Kemnaker, baik yang ada di pusat maupun di UPTP kepada Sekjen Kemenkes melalui Pusdatin Kemenkes pada 3 Maret 2021 lalu.
Vaksinasi bagi ASN Kemnaker untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai