Cegah Penularan Wabah PMK, Baznas Dukung Kurban di Sentra Ternak
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ajat Sudrajat mendukung terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Berdasarkan fatwa MUI tersebut, untuk mencegah peredaran PMK melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, umat Islam yang hendak berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain.
Menurut Ajat, pelaksanaan kurban seperti itu sudah dilakukan Baznas sejak 2016.
"Baznas di tahun 2021 sudah melakukan kurban seperti apa yang sudah difatwakan oleh MUI di 18 provinsi. Tahun ini, kami targetkan di 34 provinsi," kata Ajat Sudrajat, Selasa (7/6)
Nilai manfaat dengan melakukan kurban sesuai dengan fatwa MUI menurut Ajat akan jauh lebih besar.
Dia mengatakan, Baznas ingin perputaran uang dalam pembelian hewan kurban ini juga bisa dinikmati masyarakat di pedesaan yang kebanyakan petani dan peternak.
"Peternak yang selama ini memelihara dan menyediakan hewan kurban harus paling besar menikmati keuntungan dari momen kurban ini," ujarnya.
Bagi orang yang berkurban, kata Ajat, mereka tidak harus menyaksikan dan memotong sendiri.
Baznas mendukung pelaksanaan kurban di Sentra Ternak demi mencegah penularan wabah PMK dan perluasan penerima manfaat
- Dukung Palestina, BAZNAS Enrekang Salurkan Bantuan Rp 620 Juta
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Petani Temanggung Mantap Dukung Agus Nadia: Programnya Paling Kongkret