Cegah Penularan Wabah PMK, Baznas Dukung Kurban di Sentra Ternak

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ajat Sudrajat mendukung terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Berdasarkan fatwa MUI tersebut, untuk mencegah peredaran PMK melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, umat Islam yang hendak berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain.
Menurut Ajat, pelaksanaan kurban seperti itu sudah dilakukan Baznas sejak 2016.
"Baznas di tahun 2021 sudah melakukan kurban seperti apa yang sudah difatwakan oleh MUI di 18 provinsi. Tahun ini, kami targetkan di 34 provinsi," kata Ajat Sudrajat, Selasa (7/6)
Nilai manfaat dengan melakukan kurban sesuai dengan fatwa MUI menurut Ajat akan jauh lebih besar.
Dia mengatakan, Baznas ingin perputaran uang dalam pembelian hewan kurban ini juga bisa dinikmati masyarakat di pedesaan yang kebanyakan petani dan peternak.
"Peternak yang selama ini memelihara dan menyediakan hewan kurban harus paling besar menikmati keuntungan dari momen kurban ini," ujarnya.
Bagi orang yang berkurban, kata Ajat, mereka tidak harus menyaksikan dan memotong sendiri.
Baznas mendukung pelaksanaan kurban di Sentra Ternak demi mencegah penularan wabah PMK dan perluasan penerima manfaat
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- BAZNAS Distribusikan 50.000 Paket Ramadan Bahagia ke 38 Provinsi
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- BAZNAS Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir