Cegah Penurunan Lifting, Permudah Investasi Eksplorasi Migas
Salah satu poin keberatan investor adalah insentif assume and discharge yang berubah menjadi cost recovery.
Sebab, pajak tidak langsung (PPN, PBB, bea masuk dan pajak daerah) dibayarkan dulu oleh kontraktor, kemudian dikembalikan lagi oleh negara sebagai bagian dari cost recovery.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, keberhasilan penemuan cadangan migas baru melalui kegiatan eksplorasi mencapai 40 persen.
Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas keberatan karena harus membayar pajak sebelum menikmati hasil.
’’Keekonomian proyek menurun karena pengembangan migas makin sulit,’’ jelasnya.
Untuk itu, kemarin pemerintah memutuskan PP 79/2010 diubah untuk disesuaikan dengan UU Migas dan UU Perpajakan.
Pemerintah juga memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk meningkatkan keekonomian proyek.
’’Pemerintah dan kontraktor berbagi beban dan keuntungan,’’ ujarnya.
JAKARTA – Pemerintah merevisi beleid yang mengatur pengembalian biaya operasi (cost recovery). Hal itu dilakukan untuk memulihkan minat investasi
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional
- Jelang Nataru 2024, ASDP Resmi Pakai Tiket Online untuk Penyeberangan di Aceh
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi