Cegah Penurunan Lifting, Permudah Investasi Eksplorasi Migas
Senin, 26 September 2016 – 02:22 WIB

Sri Mulyani. Foto: Jawa Pos
Poin utama dalam revisi adalah perubahan pada fasilitas perpajakan saat eksplorasi.
Yakni pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, serta pajak bumi bangunan (PBB).
Selain itu, ada pajak masa eksploitasi seperti PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan PBB.
’’Ada juga kejelasan fasilitas nonfiskal seperti investment credit dan depresiasi yang dipercepat,’’ jelasnya. (ken/dim/c22/noe/jos/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah merevisi beleid yang mengatur pengembalian biaya operasi (cost recovery). Hal itu dilakukan untuk memulihkan minat investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, MODENA Pay & MNC Kapital Jalin Kemitraan Strategis
- Genap 54 Tahun, Askrindo Fokus Perkuat Bisnis dan Transformasi Digital
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Kao Indonesia Bersama LIHF dan GIB Menyediakan Akses Air Bersih juga Edukasi PHBS
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM