Cegah Penurunan Lifting, Permudah Investasi Eksplorasi Migas

Cegah Penurunan Lifting, Permudah Investasi Eksplorasi Migas
Sri Mulyani. Foto: Jawa Pos

Poin utama dalam revisi adalah perubahan pada fasilitas perpajakan saat eksplorasi.

Yakni pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, serta pajak bumi bangunan (PBB).

Selain itu, ada pajak masa eksploitasi seperti PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan PBB.

’’Ada juga kejelasan fasilitas nonfiskal seperti investment credit dan depresiasi yang dipercepat,’’ jelasnya. (ken/dim/c22/noe/jos/jpnn)


JAKARTA – Pemerintah merevisi beleid yang mengatur pengembalian biaya operasi (cost recovery). Hal itu dilakukan untuk memulihkan minat investasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News