Cegah Penyebaran Corona, 1.362 Narapidana di Aceh Dibebaskan

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak 1.362 narapidana dan anak pemasyarakatan yang menjalani hukuman di rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di 23 kabupaten dan kota di Aceh dibebaskan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu (1/4), mengatakan pembebasan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Narapidana yang dibebaskan tersebut adalah mereka mendapat asimilasi. Pelaksanaan pemberian asimilasi ini dari 31 Maret hingga 7 April 2020," kata Meurah Budiman menyebutkan.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan ini diberikan agar para narapidana tersebut bisa menjalani asimilasi di rumah.
Meurah Budiman mengatakan asimilasi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.
"Sedangkan asimilasi untuk anak didik pemasyarakatan diberikan kepada mereka yang sudah menjalani setengah masa pidana," kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman menyebutkan narapidana terbanyak yang mendapat asimilasi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 170 orang dari 589 warga binaan.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, dengan narapidana yang mendapat asimilasi sebanyak 140 orang dari 473 warga binaan.
Sebanyak 1.362 narapidana dan anak pemasyarakatan di 23 kabupaten dan kota di Aceh dibebaskan. Pembebasan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Satgas Damai Cartenz Buru Komandan KKB yang Kabur dari Lapas Wamena
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19