Cegah Penyebaran Corona di Penjara, 31.786 Napi Dewasa dan Anak Dibebaskan

Cegah Penyebaran Corona di Penjara, 31.786 Napi Dewasa dan Anak Dibebaskan
Warga binaan di bilik penjara. Ilustrasi Foto: Paksi Sandang Prabowo/dok.JPNN.com

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan kini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Selama masa tersebut, kata dia, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” kata dia.

Nugroho menambahkan, saat ini hampir seluruh kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilakukan secara daring, sebagai bagian langkah pencegahan penyebaran Virus Corona ke lapas , rutan, dan LPKA.

Sebelumnya, kunjungan narapidana, tahanan dan anak, persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara daring. (antara/jpnn)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Minggu, sebanyak 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News