Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas dan Rutan di NTT Terapkan Sistem Ini
Kamis, 10 Februari 2022 – 23:50 WIB

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT Mulyadi. Foto: Meylinda Putri Yani Mukin/JPNN.com
Kepala Divisi Kemenkumham ini juga menegaskan agar para pegawai Lapas maupun Rutan untuk selalu memperketat protokol kesehatan sehingga orang luar tidak membawa wabah virus tersebut ke dalam lingkungan Lapas dan Rutan. (mcr2/jpnn)
Lapas dan Rutan di NTT menerapkan sistem ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas
- Razia di Kamar WBP Lapas Tanjung Raja, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Benda Terlarang
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!