Cegah Penyebaran COVID-19, Munas PERADI Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) 2020 ditunda demi mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Acara tahunan itu rencananya akan diselenggarakan di Hotel Shangri La, Surabaya, pada 30-31 Maret 2020, dan dihadiri advokat dari berbagai provinsi di Indonesia.
Ketua Umum PERADI Prof Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH mengatakan, acara Munas ditunda pelaksanaannya terkait semakin merebaknya pandemi COVID-19 di Tanah Air.
“Munas PERADI diputuskan ditunda menjadi 15-16 April 2020, sambil menunggu pertimbangan-pertimbangan lain di kemudian hari,” kata dia, Minggu (22/3).
Dewan Pimpinan Nasional PERADI menunda Munas karena mempertimbangkan kekhawatiran dari dampak berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat meskipun awalnya diusahakan sistem pengaturan berkumpul sedemikian rupa.
Panitia Munas juga berencana akan pula menyiapkan tim medis pusat krisis bekerja sama dengan rumah sakit setempat. “Tetapi tetap saja kekhawatiran efek dari penyebaran COVID-19 ini sukar untuk dideteksi, jadi ini yang menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Ketua Dewan Pembina PERADI Otto Hasibuan, menyambut baik keputusan untuk menunda pelaksanaan Munas karena penyebaran virus corona saat ini terus meluas. Untuk itu, dia meminta semua pihak dapat memahami keputusan tersebut.
“Saya harapkan semua pihak memahami keputusan ini. Tentunya DPN PERADI tidak mau mengambil risiko dengan penyebaran virus corona yang berbahaya saat ini,” kata dia.
Munas PERADI 2020 ditunda demi mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau COVID-19.
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat