Cegah Penyebaran COVID-19, Munas PERADI Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) 2020 ditunda demi mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Acara tahunan itu rencananya akan diselenggarakan di Hotel Shangri La, Surabaya, pada 30-31 Maret 2020, dan dihadiri advokat dari berbagai provinsi di Indonesia.
Ketua Umum PERADI Prof Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH mengatakan, acara Munas ditunda pelaksanaannya terkait semakin merebaknya pandemi COVID-19 di Tanah Air.
“Munas PERADI diputuskan ditunda menjadi 15-16 April 2020, sambil menunggu pertimbangan-pertimbangan lain di kemudian hari,” kata dia, Minggu (22/3).
Dewan Pimpinan Nasional PERADI menunda Munas karena mempertimbangkan kekhawatiran dari dampak berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat meskipun awalnya diusahakan sistem pengaturan berkumpul sedemikian rupa.
Panitia Munas juga berencana akan pula menyiapkan tim medis pusat krisis bekerja sama dengan rumah sakit setempat. “Tetapi tetap saja kekhawatiran efek dari penyebaran COVID-19 ini sukar untuk dideteksi, jadi ini yang menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Ketua Dewan Pembina PERADI Otto Hasibuan, menyambut baik keputusan untuk menunda pelaksanaan Munas karena penyebaran virus corona saat ini terus meluas. Untuk itu, dia meminta semua pihak dapat memahami keputusan tersebut.
“Saya harapkan semua pihak memahami keputusan ini. Tentunya DPN PERADI tidak mau mengambil risiko dengan penyebaran virus corona yang berbahaya saat ini,” kata dia.
Munas PERADI 2020 ditunda demi mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau COVID-19.
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat