Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari 14 negara.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Larangan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia.
Adapun 14 negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Aturan ini berlaku bagi WNA dari 14 negara tersebut atau sempat transit di negara-negara itu.
WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjung 14 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari juga dilarang masuk ke Indonesia.
"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," tulis SE Satgas Covid-19 1/2022, Kamis (6/1).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai waktu yang akan ditentukan.(mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Satgas Penanganan Covid-19 melarang masuknya WNA dari 14 negara. Begini daftarnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam