Cegah Penyebaran Omicron, Polda Metro Jaya Batasi Acara Malam Tahun Baru
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan perayaan pesta malam Tahun Baru 2022 di Jakarta pada 31 Desember mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasar keputusan rapat bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI di PMJ, Selasa (21/12).
"Ditiadakan untuk pesta perayaan tahun baru," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya juga membatasi kegiatan masyarakat yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
"Mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi. Tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Zulpan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu memastikan petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP bakal menertibkan kegiatan masyarakat setelah pukul 22.00 WIB.
"Jadi, diharapkan saat pukul 00.00 WIB tak ada lagi kerumunan dan kegiatan kemasyarakatan. Pergantian malam tahun baru semua masyarakat sudah tak ada di tempat-tempat keramaian," kata Zulpan.
Kegiatan penertiban dan pengamanan malam tahun baru pesta itu digelar kepolisian dalam operasi terpusat dengan Sandi Lilin Jaya 2021.
Polda Metro Jaya memutuskan akan meniadakan perayaan pesta malam Tahun Baru 2022 pada 31 Desember.
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku