Cegah Penyebaran Omicron, Polda Metro Jaya Batasi Acara Malam Tahun Baru
Rabu, 22 Desember 2021 – 20:54 WIB

Pesta kembang api malam tahun baru. Foto: dok for jpnn
"Operasi ini bersifat kemanusiaan. Kami kedepankan protokol kesehatan dalam rangka situasi pandemi Covid-19," kata Zulpan.
Adapun, untuk masyarakat yang hendak mengunjungi tempat-tempat hiburan seperti pusat pembelanjaan dan objek wisata diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Ini salah satu upaya kami mencegah terjadinya penularan virus corona varian baru Omicron," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Metro Jaya memutuskan akan meniadakan perayaan pesta malam Tahun Baru 2022 pada 31 Desember.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari