Cegah Penyebaran Virus Corona, Ada 777 Napi dan Tahanan Jatim Dibebaskan

Cegah Penyebaran Virus Corona, Ada 777 Napi dan Tahanan Jatim Dibebaskan
Para napi dan tahanan yang dibebaskan. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim membebaskan 777 warga binaan di 39 lapas atau rutan, melalui asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di tahanan.

Pembebasan warga binaan ini dikarenakan lapas atau rutan di Jatim telah melebihi kapasitas hingga 132 persen.


Peraturan Menteri Hukum dan HAM, nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi kepada warga binaan, diditindaklanjuti 39 lapas atau rutan di Jatim.

"Dengan kondisi over kapasitas ini, maka penularan virus covid 19 akan sangat cepat diantara warga binaan," jelas Krismono, Kakanwil Hukum dan HAM Jatim.

Salah satunya Lapas Pamekasan yang akhirnya membebaskan 35 warga binaan. Pembebasan ini disambut gembira 35 warga binaan dengan langsung melakukan sujud syukur.


Sebagian 35 warga binaan yang dibebaskan Lapas Pamekasan ini hanya sebagian kecil dari total 777 yang telah dibebaskan 39 lapas atau rutan di Jatim hingga Kamis, 2 April 2020.

Jumlah warga binaan yang dibebaskan lapas, rutan di Jatim :


1.Lapas Malang : 65 warga binaan
2.Lapas Madiun : 31 warga binaan
3.Lapas Sidoarjo : 15 warga binaan
4.Lapas Kediri : 18 warga binaan
5.Lapas Jember : 30 warga binaan
6.Lapas Banyuwangi : 63 warga binaan
7.Lapas Pamekasan : 35 warga binaan
8.LPKA Blitar : 81 warga binaan
9.Lapas Mojokerto : 26 warga binaan
10.Lapas Tuban : 10 warga binaan
11.Rutan Gresik : 26 warga binaan
12.Rutan Kraksaan : 20 warga binaan
13.Rutan Situbondo : 23 warga binaan
14.Rutan Trenggalek : 31 warga binaan
15.Rutan Sumenep : 44 warga binaan
16.Rutan Perempuan : 36 warga binaan

Jumlah napi dan tahanan yang akan mendapat asimilasi dan integrasi dibebaskan akan terus bertambah lantaran proses akan berlangsung hingga 7 April mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News