Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri

Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofyan saat menjadi narasumber pada acara rilis hasil survei Civil Society for Police Watch bertajuk 'Urgensi Reformasi Polri Dalam Desain Politik Hukum Indonesia' di Balairung Hotel, Matraman Raya, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025). Foto: ASPERHUPIKI

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofyan mengajak publik untuk mengawal secara ketat dan transparan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR untuk mencegah adanya penyelundupan pasal demi perbaikan aparat penegak hukum (APH) khusus Polri.

Menurut Sofyan, Polri merupakan salah satu aktor penegakan hukum di Indonesia yang perlu direformasi dan bisa dilakukan melalui revisi KUHAP.

Hal ini disampaikan Sofyan saat menjadi narasumber pada acara rilis hasil survei Civil Society for Police Watch bertajuk 'Urgensi Reformasi Polri Dalam Desain Politik Hukum Indonesia' di Balairung Hotel, Matraman Raya, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025).

Menurut Sofyan, Reformasi Polri pada sektor pengadilan harus dikawal secara ketat. Civil society for police watch perlu melakukan pemantauan secara ketat terhadap proses pembahasan RUU KUHAP yang tengah berjalan di Senayan.

“Kita perlu mendorong agar kedepannya dari aspek KUHAP terjadi harmonisasi dalam level penegakan hukum yang dilakukan oleh APH di Indonesia seperti Polisi, Jaksa, dan KPK," ujar Sofyan.

Sofyan mengatakan sejumlah masalah masih menjadi bagian dari APH termasuk Polri, seperti dugaan korupsi, suap, gratifikasi, penggunaan upaya paksa yang secara berlebihan, dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

Selain itu, kata dia, oknum polisi juga kadang menangani perkara secara transaksional dengan penggunaan pasal tertentu yang menguntungkan pihak yang didukungnya, transaksional dalam penuntutan perkara, rekayasa alat bukti, proses penyelidikan yang berbelit-belit, konflik kepentingan, titip menitip perkara, serta praktik penyiksaan dan kekerasan.

"Oleh karena itu, reposisi atau reformasi Polri merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem peradilan di Indonesia. Reposisi atau reformasi Polri harus didorong ke arah penguatan penegakan hukum dan melahirkan institusi Polri yang bebas korupsi. Hal yang tak kalah penting dari reformasi Polri ini agar membatasi kewenangan Polri yang berlebihan," ujar Sofyan.

Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofyan mengajak publik untuk mengawal secara ketat dan transparan revisi KUHAP di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News